Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Pelaku Sudah Melakukannya 6 Kali di Hotel

- 21 Juli 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur /Sumber foto Instagram@kontrasaceh_net/

Baca Juga: Mario Dandy jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku selalu mengajak korban minum alkohol hingga korban tak sadarkan diri.

Masih melansir sumber yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebut jika pelaku sudah saling mengenal dengan keluarga korban.

Atas perbuatannya itu, korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x