Baca Juga: Mario Dandy jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku selalu mengajak korban minum alkohol hingga korban tak sadarkan diri.
Masih melansir sumber yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebut jika pelaku sudah saling mengenal dengan keluarga korban.
Atas perbuatannya itu, korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.***