Sementara itu, otak pembunuhan NL alias Nur Luthfiah sempat beberapakali berpura-pura kesurupan dan kemasukan arwan Sugianto.
“Yang bersangkutan (Nur Luthfiah) saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif. Jadi kesurupan arwah korban,” ujar Kompol Wirdanto
NL kerap 'memainkan drama' dan menyebut jika pelaku penembakan merupakan saingan bisnis korban dan hadir saat pemakaman korban.
Baca Juga: Sylvano Comvalius Putuskan Hengkang dari Persipura Jayapura
Namun, aksi NL tak membuat polisi percaya dan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap NL yang dianggap memberikan keterangan bohong.
“Kami melakukan tes juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” tukasnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Viral Video Antrean Perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Humas PA Buka Suara
12 pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***