Daftar Wilayah dan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Terbaru yang Ditetapkan PUPR

- 12 Juli 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi rumah/Freepik
Ilustrasi rumah/Freepik /

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini telah menetapkan secara resmi terkait batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 mendatang.

Aturan ini sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengenai Luas Batas Tanah, Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PUPR, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian batasan harga jual rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

Secara umum, penerbitan batasan harga jual rumah subsidi yang dilakukan Kementerian PUPR ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan pembiayaan bagi MBR.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah? Cek Persyaratannya di Sini!

Kemudian juga untuk menjaga adanya keterjangkauan rumah layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta merupakan upaya PUPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap ada dalam standar rumah layak huni.

Perlu diketahui, bahwa Kepmen PUPR ini merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun harga batasan jual rumah subsidi yang ditentukan PUPR dibagi menjadi 5 wilayah di seluruh Indonesia. Berikut harga batasan jual rumah subsidi sesuai dengan daerah yang ditentukan.

Wilayah Jawa dan Sumatera

Baca Juga: Rumah Subsidi Jauh dari Tempat Bekerja, Banyak Guru Berpikir Ulang Untuk Ambil Karena Lokasi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x