PR TASIKMALAYA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah pada seluruh siswa baru.
Dalam hal ini, MPLS memang harus dilakukan oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Di mana dalam aturan yang sama, MPLS hanya boleh dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru.
Selain itu, pelaksanaan MPLS juga harus dilakukan pada jam sekolah atau jam pelajaran reguler berlangsung.
Namun, dalam pelaksanaannya, MPLS memiliki beberapa hal yang wajib dan dilarang sesuai dengan aturan dan anjuran pemerintah, kewajiban dan larangan ini memiliki tujuan agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai dengan tujuan dan maksudnya.
Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Ajukan KUR? Cek di Sini Jangan Sampai Terlewat!
Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam pelaksanaan MPLS oleh pihak sekolah sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id yang menyatakan ada ketentuan umum, ketentuan wajib, dan larangan di dalamnya.
Ketentuan Umum
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak dan kewajiban guru.
2. Kegiatan MPLS harus dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai, dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Baca Juga: Sebelum Dirilis, Mari Simak PREVIEW Drama Heartbeat Episode 6!