Baca Juga: Ingatkan KPU, Bawaslu RI: Harus Hati-hati Tetapkan DPT Pemilu 2024!
Diantaranya seperti mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, secara lebih spesifik Bawaslu juga memiliki tugas dalam mengawasi keputusan yang terkait dengan sengketa Pemilu. Kemudian juga mengawasi dan menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), serta dapat menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu pada pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam pelaksanaan acara Kurban tersebut tak hanya dihadiri oleh Bagja saja. Tapi juga dihadiri oleh beberapa jajaran pejabat struktural, staf Bawaslu, dan masyarakat.***