Sidang Johnny G Plate Digelar Hari ini, Simak Isi Dakwaannya

- 27 Juni 2023, 14:35 WIB
Berikut isi dakwaan Johnny G. Plate sebagai terdakwa kasus korupsi dana BTS.
Berikut isi dakwaan Johnny G. Plate sebagai terdakwa kasus korupsi dana BTS. /kominfo.go.id

Baca Juga: Cara Gratis Klaim Kacamata dan Alkes Lain dari BPJS! Mudah dan Cepat

Anang dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto menerima uang sebesar Rp453 juta, Irwan menerima uang sebesar Rp119 miliar, Windy menerima Rp500 juta, dan Yusrizki menerima uang sebesar Rp50 miliar.

Selain itu juga terdapat beberapa konsorsium yang juga terlibat di dalamnya.

Di antaranya ada konsorsium Fiberhome PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp2,9 triliun, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun, serta konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Data kerugian yang dipaparkan di atas, menurut Jaksa juga merupakan hasil dari laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah