PR TASIKMALAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengingat kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.
Anas mengatakan netralitas berarti tidak berpihak karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Aturan tersebut dijelaskan bahwa bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Maka dalam Pemilu 2024, ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan politik.
Kemudian, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun dalam Pemilu 2024.
Supaya ASN tidak melakukan kegiatan politik pada Pemilu 2024, Anas mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri.
tegaskan ada sanksi yang akan diberikan apabila seorang ASN melakukan pelanggaran netralitas.
Mulai dari pemberian sanksi ringan kepada ASN, hingga paling berat yaitu hukuman pidana.
"Jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana," ujarnya pada 21 Juni 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.