PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law akan memasuki pembahasan tahap II di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pembahasan tahap II RUU Kesehatan Omnibus Law akan dilaksanakan pada masa sidang DPR RI yang akan datang.
"Insyaa Allah pada Masa Sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat II-nya pada waktu yang tepat," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Disampaikan lebih lanjut oleh Puan Maharani bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut telah mendapatkan persetujuan tingkat I, pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, pada Senin, 19 Juni 2023,
Baca Juga: Sosok Mbah Suminah, Jemaah Haji Umur 103 Tahun dari Rembang
Hingga saat ini tersisa 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU tersebut. Namun mengingat mekanisme yang ada bahwa keputusan tingkat I sudah dapat menjadi dasar pengambilan keputusan tingkat II di DPR, sehingga dapat dilanjutkan. Ini pertimbangan yang disampaikan oleh Puan Maharani.
Pada sidang Komisi IX DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU Kesehatan Omnibus Law, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan RUU ini sebagai undang-undang di Rapat Paripurna.
Secara rinci fraksi yang menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini, diantaranya PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra. Sedangkan Golkar, Nasdem dan PKB menyatakan setuju dengan catatan. Berkebalikan dengan itu, fraksi PKS dan Demokrat menolak RUU Kesehatan.
Tanggapan Masyarkat
RUU Kesehatan Omnibus Law ini mendapat tanggapan yang cukup ramai dari masyarakat. Khususnya bagi kalangan profesi kesehatan.