Ridwan Kamil juga memberikan sedikit konsekuensi pada pihak Ponpes Al Zaytun jika tidak terbuka dan kooperatif.
Dengan sebuah aturan hukum serta administrasi terkait eksistensi Ponpes Al Zaytun yang berada dalam naungan lembaga yang dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya langkah yang diambil Pemprov Jabar ini merupakan langkah yang adil. Dengan alasan, adanya sekira 5000 siswa yang akan terdampak nantinya oleh keputusan hukum yang menyertai proses investigasi ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Guru di Pangandaran: Nonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran
Kemudian, dalam postingan Instagram tersebut ada salah satu netizen yang menanyakan kepastian izin dari Ponpes Al-Zaytun.
"Bekukan dulu izinnya, Pak?" Tulis akun @ndra*** tersebut menanyakan.
Komentar tersebut kemudian dijawab secara langsung oleh akun resmi @ridwankamil dengan status komentar yang kemudian dipin.
Dalam jawabannya, Ridwan Kamik menyatakan bahwa kewenangan terkait izin bukanlah datang dari Pemprov Jabar. Melainkan milik Kemenag.
Baca Juga: Tak Hanya Al-Jabbar, Ridwan Kamil Juga Rancang Masjid Islamic Center di Jawa Timur
"Izin Al-Zaytun kewenangan Kementerian Agama, bukan Pemkab atau Pemprov," jawab Ridwan Kami membalas komentar tersebut.