Kartu Prakerja Gelombang 55 Resmi Dibuka! Yuk Pahami Syarat yang Harus Dipenuhi

- 16 Juni 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi - Kini Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka sejak hari ini. Para masyarakat sudah tidak sabar untuk mendaftar.
Ilustrasi - Kini Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka sejak hari ini. Para masyarakat sudah tidak sabar untuk mendaftar. /

Baca Juga: Tom Holland Bocorkan Pertemuan Rahasia Marvel dan Sony, Ungkap Tanggal Rilis Spider-Man 4?

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Sebagai informasi, kartu Prakerja sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan pelatihan untuk memasuki dunia kerja atau usaha dengan berisi berbagai bidang yang dituju.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Lihat 5 Perbedaan di Antara 2 Gambar? si Cerdas Mengenalinya dengan Mudah

Itulah syarat yang harus Anda penuhi untuk bisa ikut dalam program Kartu Prakerja gelombang 55.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah