Baca Juga: 6 Perbedaan Transportasi KRL, MRT, dan LRT, Salah Satunya Jumlah Penumpang
Surat tersebut berisikan soal mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum termasuk moda transportasi.
Namun boleh menggunakan masker jika dalam kondisi sakit atau berpotensi terjangkit virus Covid-19.
Selain itu, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Ditambah, masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.***