PR TASIKMALAYA - Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin, 12 Juni 2023 akan menjalani sidang perdananya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Adapun sidang Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Lukas Enembe ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," melansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sidang perdana Lukas Enembe ini akan dilaksanakan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Sekedar informasi, Lukas Enembe ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus suap dan gratifikasi, berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit, KPK Ungkap Alasan Lain Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe