Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2020 itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," ungkap Awi, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
Baca Juga: Menghilang Selama 5 Tahun secara Misterius, Kerangka Pria Ditemukan Saudaranya saat Bersih-bersih
Pemeriksaan dilakukan karena penyidik ingin mendalami tentang perkenalan Asep dengan kuasa hukum Anita Kolopaking.
Hingga pertemuan keduanya dengan dan Djoktjan semasa dia masih menjabat sebagai lurah.
"Penyidik menanyakan proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra. Terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," jelas Awi.***