Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023. Dengan susunan terdiri dari :
1. Pengarah,
2. Ketua,
Baca Juga: Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Jawaban Menohok Mahfud MD
3. Wakil Ketua,
4. Sekretaris,
5. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan,
6. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan hukum,
7. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
8. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi