Bentuk Tim Perecapatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Berani Jamin Kualitas Para Anggotanya

- 10 Juni 2023, 16:21 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. /Dok. PMJ News

Dalam sesi tersebut terlihat ada Najwa Shihab sebagai anggota dari Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kemudian, Najwa Shihab pun menyampaikan bahwa timnya terdiri dari orang-orang yang independen.

"Pasti (anggota-anggota) tim tetap independen karena tidak digaji oleh uangnya Pak Mahfud, karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu gajinya kecil, jadi tetap independen," tutur Najwa Shihab.

Dari pernyataan tadi, dapat diketahui bahwa jaminan dari Najwa Shihab mengenai kedudukannya beserta jajarannya dalam tim ini terhadap pemerintah dan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bintang Emon dan Najwa Shihab Sindir Pejabat yang Ogah Hadir Diwawancara

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tim Percepatan Reformasi Hukum akan bekerja dengan mengedepankan partisipasi publik. Sehingga tim ini akan menjadi wajah dari aspirasi rakyat Indonesia.

Mahfud MD memiliki landasan kuat dalam pembentukan tim ini. Latar belakang dari pembentukan tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023 ini untuk mengatasi berbagai kasus hukum di Indonesia.

Kasus hukum yang terjadi saat ini dan yang akan menjadi tugas tim Percepatan Reformasi Hukum di antaranya sektor peradilan dan penegakkan hukum, agraria, tata kelola sumber daya alam, pertahanan, korupsi, juga proses pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat di Medsos, Ganjar Pranowo Justru Beri Dukungan: Tancap Gas Terus Mba Nana

Uniknya, Mahfud MD mendesain tim ini bukan untuk penyelesaian kasus per kasus melainkan untuk pengusutan jangka panjang. Sehingga tugas mereka dalam ruang lingkup yang besar.

Lebih lanjut, tim ini ditugaskan untuk menghasilkan naskah akademik peraturan perundang-undangan, yang mana nantinya akan disalurkan kepada kepada badan terkait. Jika terkait dengan undang-undang maka akan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x