Jadi, setiap lurah akan mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS.
Selanjutnya, warga yang sudah masuk ke dalam DTKS akan diusulkan oleh unsur pemerintah kecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos, termasuk mendapatkan PKH.
Setelah pengusulan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.
Baca Juga: Catat! dr. Zaidul Akbar Jelaskan Kriteria Makanan Baik yang Berpengaruh pada Karakter Anak
Seseorang bakal dicap sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Cek Nama Anda di CekBansos
Kemnsos telah menyediakan layanan untuk memudahkah masyarakat mengecek secara mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bansos atau tidak.