Cara Dapat Bansos PKH dari Pemerintah, Begini Prosedurnya

- 10 Juni 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi uang. Fakir miskin dapat mengajukan bansos PKH dengan melakukan prosedur tertentu.
Ilustrasi uang. Fakir miskin dapat mengajukan bansos PKH dengan melakukan prosedur tertentu. /Pexels/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA – Di tahun 2023 ini, pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Program PKH 2023 menyasar sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan dari Program PKH,keluarga penerima manfaat harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.

Baca Juga: Siap-siap Cair! Begini Cara Mengecek Nama Penerima BPNT Juni 2023 Melalui HP

Jadi, penerima bantuan harus terlebih dulu masuk dalam DTKS atau diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Tapi, bagaimana agar seseorang dari keluarga tidak mampu bisa diusulkan untuk masuk ke dalam DTKS?

Cara Masuk DTKS

Pada dasarnya, pengusulan masuk DTKS atau pengusulan menjadi KPM bansos merupakan kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup kecil yakni desa/keluaraha.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x