PR TASIKMALAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syariffudin telah menutup usia pada Senin, 17 Agustus 2020.
Dikabarkan ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan, karena menderita komplikasi gula.
Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Campuran Garam, Air Kelapa, dan Jeruk Nipis Bisa Tangkal Covid-19?
"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
Namun, setelah dikonfirmasi ternyata Fedrik juga meninggal dikarenakan penyakit Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Deretan Pemain Naturalisasi Rayakan HUT RI bersama Persib Bandung
Kepergian Fedrik, membuat penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut menyampaikan bela sungkawa.