- PNS dan Calon PNS pada instansi daerah
- PPPK yang bekerja di instansi daerah
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Pimpinan dan Anggota DPR
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Besaran maksimal tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dapat dilihat melalui gambar di bawah ini:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat secara lebih rinci pada PP Nomor 15 Tahun 2023.***