GAJI ke-13 CAIR BESOK, Ini Daftar Penerima dan Tabel Besaran Gaji yang Didapat

- 4 Juni 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Cimahikota.go.id/
  1. PNS dan Calon PNS pada instansi daerah
  2. PPPK yang bekerja di instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota DPR
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
  7. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Besaran maksimal tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dapat dilihat melalui gambar di bawah ini:

Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas 2.
Tabel tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas 2.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat secara lebih rinci pada PP Nomor 15 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x