Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap!

- 24 Mei 2023, 16:06 WIB
Mario Dandy diperiksa KPK.
Mario Dandy diperiksa KPK. /Antara/Ilham Kausar

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa penanganan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di kejaksaan berjalan lambat.

"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," katanya pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan, Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," katanya lagi,***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x