Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap!

- 24 Mei 2023, 16:06 WIB
Mario Dandy diperiksa KPK.
Mario Dandy diperiksa KPK. /Antara/Ilham Kausar

PR TASIKMALAYA- Akhirnya berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora dinyatakan sudah lengkap.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora ini dinilai sudah lengkap atau P21.

Mengenai informasi ini disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini Rabu, 24 Mei 2023.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," katanya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cha Sun Woo B1A4 dan Ha Seung Ri akan Beradu Akting dalam The Villain of Romance, Cek Jadwal Tayangnya!

Kesimpulan ini disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilimpahkan pada 10 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy ialah Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka lainnya yakni Shane Lukas ialah Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Lihat 3 Perbedaan Antar Gambar? Hanya Orang Jenius yang Berhasil Melihat Ketiganya

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa penanganan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di kejaksaan berjalan lambat.

"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," katanya pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan, Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," katanya lagi,***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x