Muhammad Nazaruddin Bebas Murni usai Mendekam 9 Tahun di Penjara

- 14 Agustus 2020, 08:05 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengurus dokumen berakhirnya masa bimbingan (bebas murni) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kota Bandung (13/8/2020). Sebelunya, Nazaruddin menjalani di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013 terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengurus dokumen berakhirnya masa bimbingan (bebas murni) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jln. Ibrahim Adjie, Kota Bandung (13/8/2020). Sebelunya, Nazaruddin menjalani di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013 terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek. /Galamedia/Darma Legi

PR TASIKMALAYA - Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas murni atas kasus tindak pidana korupsi pada Kamis, 13 Agustus 2020.

“Iya betul (bebas murni) hari ini, Nazarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas,” ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Dikutip dari PMJ News, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Disebarkan Tenaga Medis di Indonesia?

Ia ditahan pada tahun 20211 dengan dua kasus yang membuat ia mesti merasakan 13 tahun di balik tembok penjara.

Ia diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi Wisma Atlet dan hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus tindak pencucian uang dan gratifikasi.

Ia kini telah bebas dari jeruji besi usat mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan berbagai remisi selama ia mendekam di penjara.

Baca Juga: Nama Rizal Ramli Dinilai Bisa Benahi Perekonomian Indonesia, Desakan Reshuffle Santer Dibicarakan

Mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin telah mendapatkan berbabagi remisi, dimana sejatinya ia bebas pada 2024 nanti.

Narazuddin menerima resmisi donor darah, Hari Raya Idul Fitri, dasawarsa, serta 17 Agustus, yang totalnya mendapatkan remisi 49 bulan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x