“Kita jadikan ini sebagai bahan pembelajaran agar Pemprov DKI memiliki mekanisme internal dalam pengawasan gitu,” menurutnya.
Baca Juga: Kebiasaan Lucu dan Menggemaskan Jimin BTS Ketika Hilang Fokus, Mana Favorit Kalian?
Dengan kata lain, berbagai pihak akan mengawasi seluruh ASN dalam menyebarkan apapun informasi di media sosial. Termasuk pamer harta.
Pada sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan sudah berdiskusi dengan pihak terkait perihal ASN yang melakukan tindakan flexing.
Heru menegaskan akan ada tindakan tegas bagi para ASN yang ketahuan melakukan flexing di media sosial.
“Ya tadi saya bertiga dengan Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, pak Sekda dan pak Inspektur membuat surat himbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN,” katanya pada 6 April 2023.
Baca Juga: Begini Kata Gibran Setelah Dipanggil oleh PDIP, Akui Sedikit Diberi Masukan dan Saran
“Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” tambahnya.
“Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan mendasar merujuk pada yang telah ditetapkan. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN,” lanjutnya.