Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Mampu Tulus Terima Emosi Pasangan Hidupnya! Simak Penjelasannya
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi tersebut pada 15 Mei 2023. Sama seperti Ferdy Sambo dan PC, Kuat Ma'ruf juga telah mengajukan permohonan banding untuk keringanan hukumannya.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak kooperatif selama persidangan Kuat Ma'ruf divonis hukuman selama 15 tahun penjara.
Hal tersebut membuat dirinya keberatan dengan hukuman yang diterima dan mengajukan permohonan banding.
Namun, nihil, pada pengajuan banding, permohonan untuk keringanan hukumannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Negeri.
Baca Juga: Yakin Kamu Teliti? Jangan Sampai Gagal Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ dalam 25 Detik ya
Maka dari itu, bersamaan dengan Ferdy Sambo dan PC, dirinya mengajukan permohonan kasasi untuk keringanan hukumannya. ***