Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jelaskan Tujuan dari Penerapan Tilang Manual

- 18 Mei 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi tilang manual yang kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ilustrasi tilang manual yang kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. /Antara/Sihol Hasugian/

"Harapan kita masyarakat sadar. Ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat sekarang sudah ada pemberlakuan ini (tilang manual), kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini harus tertib," tuturnya.

Mengenai petugas yang bekerja di lapangan, ia mengingatkan untuk tidak mencari kesalahan para pengendara.

"Kita sangat tekankan (tidak mencari kesalahan). Dari dulu juga nggak ada mencari-cari, pasti ada kesalahannya," ucap Latif Usman menambahkan.

Baca Juga: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Mulai Terapkan Tilang ETLE pada Senin 9 Januari 2023

Kemudian, masyarakat boleh untuk melaporkan kepada pimpinan polisi jika melihat anggota polisi yang ketahuan melakukan proses pungutan liar saat proses tilang manual.

"Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan," ucapnya.

Latif menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pungutan ketika ada tilang manual. Dia bahkan menyebut tidak ada tolerir bagi anggota yang ketahuan melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Lewat Tilang Elektronik, Polisi Ajak Masyarakat untuk Bersikap Dewasa dalam Berkendara

"Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” ujarnya.

Dia juga menginstruksikan kepada anggotanya bahwa tujuan dari tilang manual ini untuk mengingatkan atau memberikan warning kepada pengendara.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah