"Bahkan sebelum ada masalah hukum, mantan pejabat seperti Irman Gusman (DPD), Surya Darma Ali (eks Menag), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan lain-lain sudah dianugerahi bintang tersebut. Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," tambahnya.
Baca Juga: Omnibus Law Dinilai Bersifat Fundamental, Politisi PKS: RUU Tak Menerangkan Upaya Perbaikan Ekonomi
Tokoh lainnya yang juga akan menerima penghargaan ini, yaitu Hatta Ali (MA), Farouk Mohammad (DPD), Suhardi Alius (BNPT), dan lain-lain.
Tak hanya itu, Jokowi juga akan memberikan penghargaan tersebut kepada tenaga medis yang gugur saat menangani virus corona.
"Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani COVID-19," tulis Mahfud di Twitternya, Selasa 11 Agustus 2020.***