Tanggapi Pemberian Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tidak Boleh Tak Memberikan Tanpa Alasan Hukum

- 11 Agustus 2020, 18:00 WIB
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi.*
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi.* /kolase

"Bahkan sebelum ada masalah hukum, mantan pejabat seperti Irman Gusman (DPD), Surya Darma Ali (eks Menag), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan lain-lain sudah dianugerahi bintang tersebut. Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

"Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," tambahnya.

Baca Juga: Omnibus Law Dinilai Bersifat Fundamental, Politisi PKS: RUU Tak Menerangkan Upaya Perbaikan Ekonomi

Tokoh lainnya yang juga akan menerima penghargaan ini, yaitu Hatta Ali (MA), Farouk Mohammad (DPD), Suhardi Alius (BNPT), dan lain-lain.

Tak hanya itu, Jokowi juga akan memberikan penghargaan tersebut kepada tenaga medis yang gugur saat menangani virus corona.

"Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani COVID-19," tulis Mahfud di Twitternya, Selasa 11 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x