Tanggapi Pemberian Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tidak Boleh Tak Memberikan Tanpa Alasan Hukum

- 11 Agustus 2020, 18:00 WIB
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi.*
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi.* /kolase

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang jasa Bintang Mahaputera Nararya kepada dua politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah pada peringatan HUT ke-75 RI.

Sementara itu, Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil tertinggi yang setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera Nararya ini merupakan bintang mahaputera kelima setelah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.

Baca Juga: 13 Lembaga Negara Tengah Diproses untuk Dibubarkan, Tjahjo Kumolo: Tumpang Tindih dan Tak Produktif

Bintang ini diberikan negara melalui presiden kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa.

Menanggapi pemberian bintang untuk dua politikus itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pandangannya terkait pro kontra yang kemudian muncul.

Ia menyebut bahwa pemberian bintang ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Baca Juga: Khawatir akan Covid-19, Trump Pertimbangkan Blokir Warga AS Terinfeksi Virus Corona yang Pulang

Bagi mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat, akan mendapat bintang jasa Mahaputera jika menyelesaikan tugas dalam satu periode jabatan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x