PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker, Ini Penjelasannya

- 17 April 2023, 11:01 WIB
PT KAI meminta agar masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan kereta api diharapkan tetap memakai masker.
PT KAI meminta agar masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan kereta api diharapkan tetap memakai masker. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker. Baik di area stasiun atau  di dalam kereta selama lebaran 2023. 

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, membenarkan hal ini terkait penggunaan masker selama lebaran 2023 di area stasiun.

Meskipun demikian, Eva juga menyebut hanya kegiatan makan dan minum yang boleh melepas masker di area stasiun dalam area stasiun dan berada di dalam kereta sekalipun saat perjalanan mudik lebaran 2023. 

Penggunaan masker di area stasiun dan dalam kereta selama mudik lebaran 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hati-hati, Kebiasaan Ini Akan Menurunkan Fungsi dan Kesehatan Otak Anda

Dari surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perkeretaapian masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.

Aturan itu juga diharuskan untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 17 April 2023.

Sementara untuk syarat vaksin Covid-19 untuk penggunaan moda transportasi kereta pada lebaran 2023. Minimal berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan, para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua.

Selain itu, penumpamg berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x