Terkait Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Begini Ketentuan Penetapan Awal Ramadhan!

- 22 April 2023, 11:07 WIB
Sejarah sidang isbat berlanjut pada periode setelahnya. Pada tahun 2004, MUI menetapkan fatwa terkait penetapan awal Ramadhan.
Sejarah sidang isbat berlanjut pada periode setelahnya. Pada tahun 2004, MUI menetapkan fatwa terkait penetapan awal Ramadhan. /Pixabay @LarsPloger/

PR TASIKMALAYA - Sejarah sidang isbat, masih berlanjut dari setelah periode 1970-an hingga saat ini.

Dalam sejaran sidang isbat ini, dijelaskan bahwa didirikan Badan Hisab Rukyat (BHR) untuk mengelola penetapan tanggal hijriyah di Indonesia.

Sejarah sidang isbat berlanjut pada periode setelahnya. Pada tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait penetapan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Ini tercantum dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Baca Juga: 4 Zodiak ini Sering Gunakan Kelemahan Pasangan Demi Keinginannya, Kamu Termasuk?

Isi dari fatwa tersebut diantaranya :

1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan menggunakan metode Rukyah dan Hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. (dalam hal ini) Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.

2. Seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Kementerian Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait.

4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat ataupun di luar negara yang mathla'-nya sama dengan Indonesia, dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x