Mangatta menuturkan bahwa pembelaan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya sesuai jalan cerita dari AG dan bukti kamera pengawas (CCTV).
Terlepas dari itu, AG sendiri dikabarkan tidak akan hadir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023 mendatang.
Hal tersebut dilakukan lantaran merujuk pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," tuturnya.***