Bahas Eksekusi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Jika Tak Ada Kata itu, Jadi Selama ini Dia Bukan Buron

- 3 Agustus 2020, 12:00 WIB
Otto Hasibuan
Otto Hasibuan /

PR TASIKMALAYA - Otto Hasibuan telah diminta untuk menjadi kuasa hukum dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Namun ia belum memutuskan untuk menerimanya dan meminta keterangan dari Djoko.

Ia takut kalau-kalau Djoko Tjandra masih memiliki hubungan dengan pengacara yang lainnnya.

Baca Juga: Pangkalan Militer Didatangi UFO, Intelijen AS: Berharap Alien, Bukan Serangan Tiongkok atau Rusia

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," jelas Otto.

Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan untuk Putra dan Menantu Jokowi, Sekjen PBB: Saya Sudah Komunikasi dengan Bobby

Dalam hal itu ia juga akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan.

Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Lakukan Prank Sampah dengan Iming-iming Daging Kurban, Edo Putra Kini Diamankan Pihak Kepolisian

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata Otto.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x