Rafael mengaku keberatan dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadapnya.
Sebab menurutnya, ia selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan yang ia miliki. Bahkan ia bisa menjelaskan asal usul pendapatan dari hartanya itu.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak, mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo diketahui terlibat dalam proses hukum usai anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Kasus penganiayaan tersebut akhirnya merembet ke harta yang kerap dipamerkan oleh Mario Dandy di media sosial, dan berdampak pula pada Rafael Alun Trisambodo.
Tak lama dari viral-nya kasus Mario Dandy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Pemecatan itu dilakukan usai pihak Kemenkeu menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.***