Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50 Akan Segera Dibuka, Pastikan Persyaratannya Kamu Sudah Lengkap!

- 23 Maret 2023, 16:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 akan segera dibuka, pastikan kamu sudah mengetahui apa saja persyaratannya.
Kartu Prakerja Gelombang 50 akan segera dibuka, pastikan kamu sudah mengetahui apa saja persyaratannya. /Tangkapan Layar Instagram/@prakerja.go.id/

PR TASIKMALAYA – Ada kabar gembira untuk kamu yang menunggu seleksi Kartu Prakerja gelombang 50.

Sebentar lagi seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 akan segera dibuka, jadi pastikan kamu sudah punya akunnya terlebih dahulu.

Hanya saja terkait waktu pastinya kapan Kartu Prakerja gelombang 50 ini dirilis, masih belum ada info resmi di website atau media sosialnya.

Jadi pastikan untuk terus pantengin kapan waktunya seleksi Kartu Prakerja gelombang 50, dan pastikan juga kamu sudah mengetahui syaratnya apa saja.

Baca Juga: Tes IQ: Ibu Sedang Memasak untuk Menu Berbuka Puasa, Ayo Bantu Cari Perbedaannya!

Adapun manfaat dengan mengikuti Kartu Prakerja gelombang 50 ini, kamu bisa mendapatkan insentif sebesar 4.2 juta.

Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya sebesar 3.5 juta.

Adapun insentif 4.2 juta ini terdiri dari 600.000 ribu insentif bagi peserta Prakerja, kemudian 3.5 juta untuk mengikuti kegiatan kursus, dan insentif 100.000 ribu, untuk kamu yang mengisi 2 kali survey.

Terkait dengan uang kursus ini, kamu tidak bisa mencairkannya dalam bentuk uang, tapi hanya bisa dibelikan untuk kegiatan kursus.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Tahajud dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan, Tambah Amalan di Bulan Ramadhan

Karena itulah pastikan kamu bisa memaksimalkan uang tersebut, untuk meningkatkan kapasitas dan skill yang kamu miliki.

Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 ini juga, diperkirakan akan menerima sebanyak 10.000 peserta.

Jadi maksimalkan kesempatan ini dengan persiapan yang lebih matang.

Baca Juga: Tes IQ: Yahu! Dalam 30 Detik Cermati 3 Perbedaan Penyelam Itu, Jenius Otomatis Tau Jawabannya

Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu kamu ketahui.

1. WNI dan berusian di rentang 18 tahun dan maksimal 64 tahun;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Pencari Kerja;

4. Karyawan yang terkena PHK;

5. Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima;

7. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMN, kepala Desa dan jajarannya;

8. Pekerja yang ingin mendapatkan skill tambahan dari pelatihan;

9. Bagi penerima bansos Pemerintah (KPM) masih diperbolehkan mendaftar.

Pastikan kamu sudah memenuhi syarat ini, dan jika dirasa sudah pantengin terus informasi resminya di website atau media sosial resminya saja.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x