Terkait Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG karena Hal Ini

- 18 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi -  Berkas perkara AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora dikembalikan karena hal ini oleh Kejati DKI Jakarta.
Ilustrasi - Berkas perkara AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora dikembalikan karena hal ini oleh Kejati DKI Jakarta. /Pixabay/Tumisu /

Ade Sofyansah menjelaskan bahwa peluang RJ tersebut diberikan oleh pihaknya kepada AG yang diketahui masih berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan pelaku atau hukum. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum," tutur Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023. 

Penawaran tersebut diberikan dengan pertimbangan masa depan AG sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. 

Baca Juga: Ulasan Rating Taxi Driver Season 2 Episode 7, Lengkap Link Nonton Episode Mendatang

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya. 

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa keputusan damai itu akan tetap kembali ada di pihak korban dan keluarga. 

Menurutnya, jika korban dan keluarga tidak mengizinkan atau memberikan upaya damai terhadap AG, maka upaya RJ juga tidak akan berlaku.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x