PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Siap Ajukan Banding

- 7 Maret 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Andreas Fitri Atmoko/Antara

Baca Juga: Nonton Our Blooming Youth Epiode 10 MALAM INI: Lee Hwan Meminta Jae Yi untuk Jadi Temannya

Kemudian Majelis Hakim PN Jakpus juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadinya kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sispol), karena kualitas alat yang digunakan atau faktor diluar prasarana.

Hal ini terjadi pada saat Partai Prima melakukan pembaharuan data peserta Pemilu 2024 terhadi sistem erorr.

Selanjutnya KPU menetapkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dengan tanpa adanya pertimbangan mengenai kesalahan sistem di atas.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x