Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Perhatikan Syarat Berikut Ini

- 5 Maret 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat agar mantan narapidana bisa ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi - Berikut syarat agar mantan narapidana bisa ikut Pemilu 2024. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PR TASIKMALAYA - Simak penjelasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh mantan narapidana untuk ikut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Makhamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan soal UU Nomor 17 tahun 2017 soal pengetatan mantan narapidana ikut dalam Pemilu untuk Calon DPD.

Pengetatan mantan narapidana dalam keikutsertaan di Pemilu memang harus melewati beragam tahapan.

Inilah syarat yang wajib dipenuhi para mantan narapidana untuk ikut dalam Pemilu sebagai calon DPD, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 5 Maret 2023.

Baca Juga: Kembangkan Usaha dengan Pinjaman KUR Mandiri: Ini Dia Caranya

Syarat untuk Mantan Narapidana dalam Pemilu 2024:

1. Tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman lebih dari lima tahun. Kecuali tindakan pidana kealpaan dan politik.

2. Mantan terpidana yang telah melewati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

3. Mengatakan secara jujur atau terbuka untuk mengutarakan latar belakang sebagai mantan terpidana.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x