Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Perhatikan Syarat Berikut Ini

- 5 Maret 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat agar mantan narapidana bisa ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi - Berikut syarat agar mantan narapidana bisa ikut Pemilu 2024. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Baca Juga: Ingin Masuk MCU, Pemeran John Wick Ungkap Satu Karakter yang Disukainya

4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan adanya penegasan sekaligus penyelerasan dalam keikutsertaan mantan Narapidana dalam Pemilu.

"Perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula (calon anggota DPD) untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara," ucapnya pada 5 Maret 2023.

Meksi demikian, banyak stigma negatif dari masyarakat terkait dengan para calon narapidana yang ikut dalam pemilu.

Baca Juga: TAMAT! Crash Course in Romance Episode 16: Mungkin Berakhir Happy Ending

Dikarenakan, banyak yang tidak terlalu percaya dengan kinerja dari mantan narapidana dalam membangun karier di Pemilu.

Namun dengan pengawasan ketat dari panitia KPU dan mantan narapidana yang akui tindakan pada masa lalu, bisa saja masyarakat merubah stigma menjadi lebih baik.

Pemilu dan Pilpers 2024 akan dimulai pada November 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x