"Putusan Pengadilan Negeri yang meminta KPU menunda Pemilu, jelas bertentangan dengan UU NRI tahun 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," ujar Ahmad Basarah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @mprgoid, Jumat 3 Maret 2023.
Sama halnya dengan yang disampaikan di atas oleh Ahmad Basarah, Wakil ketua yang lain pun, seperti Hidayat Nur Wahid, menganggap bahwa putusan tersebut bukan hanya tidak berdasar hukum tapi sangat jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dalam UU NRI tahun 1945 dan UU Pemilu.
"Putusan PN Jakarta Pusat bukanhanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UU NRI tahun 1945 dan UU Pemilu," ujar Hidayat Nur Wahid.
Peraturan sudah jelas ada mengenai Pemilu, juga tidak mempunyai wewenang untuk memberika putusan, tapi bisa melakukan hal tersebut. Sehingga hal ini dipertanyakan oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Nur Wahid tentang kemampuan atau kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Yoo Ah In Terjerat Kasus dan Dikeluarkan, Berikut. Pemeran yang Akan Muncul di Serial Hellbound 2
"Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya komisi yudisial memeriksa hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu tersebut," tambah Hidayat.***