Terkait Penundaan Pemilu 2024, MPR RI dan DPD RI Beri Komentar Pedas untuk PN Jakarta Pusat

- 3 Maret 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua DPD Republik Indonesia, Mahyudin menilai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 berpotensi merusak hukum.
Ilustrasi - Wakil Ketua DPD Republik Indonesia, Mahyudin menilai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 berpotensi merusak hukum. /Dok. Pikiran Rakyat/



PR TASIKMALAYA - Respon kian bermunculan, kali ini datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Mahyudin. Ia menilai putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 dan vonis yang ditetapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi merusak hukum dan tata negara.

"Putusan PN Jakarta Pusat (penundaan Pemilu 2024) ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini," ujar Mahyudin, pada Jumat 3 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Ia kemudian melanjutkan, jika ada gugatan-gugatan terkait Pemilu 2024, maka harus disampaikan ke KPU, karena PN Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk itu.

"Andaikan permasalah tidak selesai di KPU, langkah selanjutnya bisa mengajukan ke Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya. 

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Temukan Kesalahan pada Gambar? Cari dalam 5 Detik Buktikan Anda Sangat Jeli

"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU," tambahnya.

Banyak pihak yang mengajak KPU untuk lakukan banding atas putusan ini, di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD dalam rilis resminya di Instagram, Wakil ketua DPD RI pun melakukan hal yang sama. 

"Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," ujar Mahyudin.

Tidak hanya DPD RI, komentar lainnya datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, terlihat ada postingan Instagram di akun @mprgoid, yang berisi tanggapan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 ini dinilai bertentangan dengan UU NRI tahun 1945.

Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Bawa 'Kejutan' dalam Persidangan

"Putusan Pengadilan Negeri yang meminta KPU menunda Pemilu, jelas bertentangan dengan UU NRI tahun 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," ujar Ahmad Basarah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @mprgoid, Jumat 3 Maret 2023.

Sama halnya dengan yang disampaikan di atas oleh Ahmad Basarah, Wakil ketua yang lain pun, seperti Hidayat  Nur Wahid, menganggap bahwa putusan tersebut bukan hanya tidak berdasar hukum tapi sangat jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dalam UU NRI tahun 1945 dan UU Pemilu.

"Putusan PN Jakarta Pusat bukanhanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UU NRI tahun 1945  dan UU Pemilu," ujar Hidayat Nur Wahid.

Peraturan sudah jelas ada mengenai Pemilu, juga tidak mempunyai wewenang untuk memberika putusan, tapi bisa melakukan hal tersebut. Sehingga hal ini dipertanyakan oleh Wakil Ketua MPR RI  Ahmad Nur Wahid tentang kemampuan atau kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Yoo Ah In Terjerat Kasus dan Dikeluarkan, Berikut. Pemeran yang Akan Muncul di Serial Hellbound 2

"Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya komisi yudisial memeriksa hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu tersebut," tambah Hidayat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x