Peraturan mengenai pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tidak dapat dipahami sebagai meniadakan pemeriksaan Ditjen Imigrasi bagi para calon jamaah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Mengubah Kardus Bekas Menjadi Sumber Penghasilan yang Menjanjikan: Inilah 5 Cara Terbaik!
Pemeriksaan imigrasi akan dilakukan sebagaimana mestinya, yaitu dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan cara wawancara singkat oleh petugas imigrasi.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Silmy Karim, pasca penerapan aturan tersebut, pihak keimigrasian akan meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan rangkaian ibadah Haji dan Umrah.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika terjadi dan terbukti ada penyelenggara Haji dan Umrah yang melanggar ketentuan, maka pihak imigrasi akan mengevaluasi lagi kebijakan ini.
Peraturan ini diterbitkan berdasar kepada usulan dan saran dari pihak Ditjen Imigrasi bersama dengan AMPHURI.
Sehingga peraturan ini telah merepresentasikan kesepakatan dari dua belah pihak dan jaminan untuk dapat melaksanakan peraturan tersebut.***