18 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Jokowi, PNS Terancam Diberhentikan dari Jabatan secara Massal

- 22 Juli 2020, 08:30 WIB
Joko Widodo.*
Joko Widodo.* /

Tapi jika sampai dengan masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.

Pembubaran lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin 20 Juli 2020, malam.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x