Tapi jika sampai dengan masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.
Pembubaran lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin 20 Juli 2020, malam.***