Masih ada lagi yakni, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, juga Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Baca Juga: Tak Beri Izin Rapat Soal Djoko Tjandra, Wakil DPR RI Dilaporkan atas Tuduhan Pelanggaran Kode Etik
Yang terakhir ada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Perampingan lembaga yang dilakukan oleh Jokowi ini dinilai agar dapat menghemat pengeluaran negara.
Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
Baca Juga: Rencana Bersantai Habiskan Masa Terakhir Cuti Wamil, Kim Min Seok Justru Berhasil Tangkap Penjahat
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga negara)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
Sementara itu, pembubaran lembaga ini diatus dalam Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin 20 juli 2020.***