Berdalih untuk Menghemat Pengeluaran, Joko Widodo Bubarkan 18 Lembaga Negara di Indonesia

- 21 Juli 2020, 18:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab

Masih ada lagi yakni, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, juga Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Baca Juga: Tak Beri Izin Rapat Soal Djoko Tjandra, Wakil DPR RI Dilaporkan atas Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Yang terakhir ada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Perampingan lembaga yang dilakukan oleh Jokowi ini dinilai agar dapat menghemat pengeluaran negara.

Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.

Baca Juga: Rencana Bersantai Habiskan Masa Terakhir Cuti Wamil, Kim Min Seok Justru Berhasil Tangkap Penjahat

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga negara)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Sementara itu, pembubaran lembaga ini diatus dalam Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin 20 juli 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x