PR TASIKMALAYA - Kasus perawat yang menggunting jari bayi yang berusia delapan bulan di Palembang masih berlanjut.
Terbaru, dikabarkan bahwa perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah yang berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Diketahui, aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan secara resmi menetapkan perawat DN sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang berusia delapan bulan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar Polisi, Mokhamad Ngajib, penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, tersangka DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama dengan enam orang saksi lainnya yang terdiri dari keluarga korban, dan pihak dari rumah sakit pada Senin siang.
Hingga akhirnya, penyidik pun menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka DN saat hendak memotong perban infus di tangan bayi yang berusia delapan bulan dengan menggunakan gunting medis.
DN juga diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis tersebut.
Sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan yang berusia delapan bulan ini pun ikut tergunting, padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Baca Juga: TAMAT! Nonton The Interest of Love Episode 15-16 Sub Indo, Cek Prediksi dan Jadwal Tayangnya