Atas perbuatanya ini, tersangka DN pun dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 4 Februari 2023, keluarga korban melaporkan oknum perawat DN yang diduga menggunting jari sebelah kiri anaknya ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
Kejadian ini terjadi saat perawat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dengan kejadian ini, korban pun menjalani operasi pada jari tangannya dan kini masih dirawat di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Sementara itu, perawat DN ini dinonaktifkan sementara oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang.***