Komisi III DPR RI Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

- 2 Februari 2023, 18:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar status tersangka mahasiswa UI dicabut.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar status tersangka mahasiswa UI dicabut. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra tengah menjadi sorotan publik.

Kini Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakan M Hasya Attalah Syaputra, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun begitu, anggota Komisi III DPR, menyarankan agar status tersangka M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus ini dicabut.

Diketahui, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyarankan bahwa status tersangka mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra ini dicabut dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Purnawirawan Polri.

Baca Juga: Ketahui Tipe Kepemimpinanmu dengan Tes Psikologi Ini!

"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah diberhentikan. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," katanya pada Kamis yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Habiburokhman dalam Pasal 7 KUHP menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.

"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dinyatakan sudah disetop," katanya.

Selain itu, penyidik juga semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x