Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Kembali Diperpanjang, Sampai Kapan?

- 5 Februari 2023, 14:56 WIB
Masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang.
Masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang. /PMJ News

Sehingga, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs pun diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Mengenai hukum yang mendasari perpanjangan ini ialah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Seperti yang diketahui, saat ini persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Lalu, pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang diketahui bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hadapi Persib, Seto Nurdiantoro Harap Skuad PSS Sleman Bisa Tampil Enjoy

Selanjutnya, pada 14 Februari 2023 akan dibacakan vonis untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Terakhir untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan dibacakan vonisnya oleh majelis hakim pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian persidangan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini bisa dibilang akan segera berakhir, yang mana persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x