Komisi III DPR RI Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

- 2 Februari 2023, 18:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar status tersangka mahasiswa UI dicabut.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar status tersangka mahasiswa UI dicabut. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Baca Juga: 6 Lagu Korea Tentang Putus Cinta Ini Siap Temani Galaumu!

Habiburokhman berharap pencapaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI ini.

"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyarankan agar status tersangka M Hasya Attalah Syaputra dicabut terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut karena yang bersangkutan pun telah meninggal dunia.

"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru," katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korlantas Polri Libatkan Tim TAA

Taufik Basari juga mendorong pihak kepolisian untuk dapat melihat perkara ini secara komprehensif dan penyidik juga menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus tersebut.

"Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu," katanya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x