PR TASIKMALAYA - Status tersangka MHA, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan yang libatkan purnawirawan Polri hingga kini masih menjadi perbincangan.
Terkait status tersangka mahasiswa UI ini pun mendapat komentar dari Anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Habiburokhman memberikan saran bahwa status tersangka mahasiswa UI dicabut dalam kecelakaan maut yang terjadi beberapa hari lalu.
Saran tersebut diungkap politisi Partai Gerindra ini mengingat kasus kecelakaan maut yang melibatkan purnawirawan Polri ini telah disetop.
Ia pun menyinggung soal Pasal 77 KUHP. Menurutnya dalam pasal tersebut menjelaskan kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh meninggal dunia.
"Menurut saya apa susahnya sih. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujar Habiburokhman menambahkan.
Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Dihadiri Pihak Eksternal dan Internal, Ada Ketua BEM UI
Tak hanya itu, pria berusia 48 tahun ini pun menyebut bahwa penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015.