Agar Berikan Kepastian Hukum, Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Libatkan Sejumlah Pakar

- 1 Februari 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi. Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI melibatkan sejumlah pakar.
Ilustrasi. Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI melibatkan sejumlah pakar. /Pixabay/

Sementara itu, mengenai pengemudi Pajero yang tidak dijadikan tersangka, Latif menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Harsya yang mengemudi dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," terangnya.

Namun, pada perkembangannya kepolisian memutuskan untuk menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat itu.

Menurut Latif, penghentian kasus tersebut berdasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah tersangka yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Penyelesaian Kasusnya Transparan

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkapnya.

Kepolisian memutuskan untuk melakukan rekonstruksi ulang setelah pihak Polda Metro Jaya berdiskusi dengan beberapa pihak eksternal terkait dengan kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah