Agar Berikan Kepastian Hukum, Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Libatkan Sejumlah Pakar

- 1 Februari 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi. Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI melibatkan sejumlah pakar.
Ilustrasi. Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI melibatkan sejumlah pakar. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Kamis besok, 2 Februari 2023.

Rencana tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sebuah keterangan.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah pakar dan beberapa pihak, termasuk keluarga korban untuk turut hadir.

Truno menyampaikan bahwa rekonstruksi ulang yang melibatkan sejumlah pakar tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dari sisi aspek keadilan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan KPK yang Ugal-ugal

"Untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat aspek rasa keadilan," tuturnya pada Rabu, 1 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dikabarkan, seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan seseorang purnawirawan polisi yang mengemudikan mobil Pajero berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 lalu.

Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pada korban yang dianggap tidak hati-hati dan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan mahasiswa UI tersebut meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga myawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.

Baca Juga: Tes IQ: Gunakan Mata Elang Kamu dengan Temukan 'CORE' di Antara Kumpulan Kata COKE dalam 15 Detik! Bisakah?

Sementara itu, mengenai pengemudi Pajero yang tidak dijadikan tersangka, Latif menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Harsya yang mengemudi dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," terangnya.

Namun, pada perkembangannya kepolisian memutuskan untuk menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat itu.

Menurut Latif, penghentian kasus tersebut berdasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah tersangka yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Penyelesaian Kasusnya Transparan

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkapnya.

Kepolisian memutuskan untuk melakukan rekonstruksi ulang setelah pihak Polda Metro Jaya berdiskusi dengan beberapa pihak eksternal terkait dengan kasus tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah